KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex mengajukan perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 120 hari pada persidangan tanggal 10 Juni 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Majelis hakim rencananya akan memberikan keputusan atas permintaan tersebut pada sidang musyawarah tanggal 21 Juni 2021 mendatang. Corporate Communications Sritex Joy Citradewi mengatakan, perpanjangan waktu PKPU Sementara diajukan karena kompleksitas restrukturisasi utang Sritex. "Kami juga masih dalam tahap finalisasi verifikasi untuk beberapa kreditur," kata Joy saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (14/6).
Sri Rejeki Isman (SRIL) mengajukan perpanjangan waktu PKPU sementara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex mengajukan perpanjangan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 120 hari pada persidangan tanggal 10 Juni 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Majelis hakim rencananya akan memberikan keputusan atas permintaan tersebut pada sidang musyawarah tanggal 21 Juni 2021 mendatang. Corporate Communications Sritex Joy Citradewi mengatakan, perpanjangan waktu PKPU Sementara diajukan karena kompleksitas restrukturisasi utang Sritex. "Kami juga masih dalam tahap finalisasi verifikasi untuk beberapa kreditur," kata Joy saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (14/6).