KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex akhirnya memberikan tanggapan resmi atas putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tersebut pailit. Putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, yang diputuskan oleh majelis hakim dengan Ketua Hakim Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024, merupakan hasil permohonan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Baca Juga: Dinyatakan Pailit, Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru Lakukan PHK
Sritex Ajukan Kasasi Atas Putusan Pailit Pengadilan Niaga Semarang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex akhirnya memberikan tanggapan resmi atas putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tersebut pailit. Putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, yang diputuskan oleh majelis hakim dengan Ketua Hakim Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024, merupakan hasil permohonan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Baca Juga: Dinyatakan Pailit, Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru Lakukan PHK