Sritex Ajukan Kasasi Atas Putusan Pailit Pengadilan Niaga Semarang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex akhirnya memberikan tanggapan resmi atas putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan tersebut pailit.

Putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, yang diputuskan oleh majelis hakim dengan Ketua Hakim Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024, merupakan hasil permohonan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.

Baca Juga: Dinyatakan Pailit, Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru Lakukan PHK


Permohonan ini dikabulkan setelah pemohon menilai bahwa Sritex lalai memenuhi kewajiban pembayaran sesuai putusan homologasi sebelumnya, tertanggal 25 Januari 2022.

Sebagai langkah hukum, Sritex telah mengajukan kasasi guna memperjuangkan kepentingan para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang selama lebih dari 58 tahun mendukung perusahaan.

 “Kami menghormati putusan hukum yang ada, dan segera melakukan konsolidasi internal serta berdiskusi dengan para stakeholder terkait. Kami memastikan untuk mengambil langkah terbaik sesuai ketentuan hukum demi memenuhi kepentingan semua pihak terkait,” tulis manajemen Sritex melalui keterangan resminya, Jumat (25/10).

Baca Juga: Begini Prospek Emiten Tekstil Usai Sritex (SRIL) Dinyatakan Pailit

Sritex, dengan kantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, merupakan salah satu pilar industri tekstil Indonesia, mempekerjakan sekitar 14.112 karyawan dan mendukung hampir 50.000 pekerja dalam Grup Sritex serta berbagai usaha kecil menengah yang bergantung pada rantai bisnis perusahaan ini.

“Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan,” imbuh manajemen Sritex.

Selanjutnya: Barito Renewables Energy (BREN) Kucurkan Capex Rp 2,5 Triliun hingga Akhir 2024

Menarik Dibaca: 25 Kartu Ucapan Sumpah Pemuda 2024 Terbaru untuk Menambah Semangat Pemuda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto