KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menuturkan akan terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex dalam penjaminan hak-hak buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui keterangan resmi yang diterima oleh Kontan.co.id Jumat (28/2), Wakil Menteri Kemnaker Immanuel Ebenezer Gerungan menjelaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan, Perusahaan yang gsudah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga, jatuh di bawah kendali kurator. Baca Juga: Isi Surat Pernyataan PHK, Karyawan PT Sritex Tuntut Pemenuhan Hak
Sritex Group Tutup Permanen, Kemnaker Koordinasi dengan Manajemen Jamin Hak Pekerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menuturkan akan terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex dalam penjaminan hak-hak buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui keterangan resmi yang diterima oleh Kontan.co.id Jumat (28/2), Wakil Menteri Kemnaker Immanuel Ebenezer Gerungan menjelaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan, Perusahaan yang gsudah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga, jatuh di bawah kendali kurator. Baca Juga: Isi Surat Pernyataan PHK, Karyawan PT Sritex Tuntut Pemenuhan Hak