Sritex Pailit, Prabowo Beri 2 Arahan Ini ke Jajaran Menterinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyikapi serius terkait potensi pemututusan hubungan kerja (PHK) massal yang mengancam ribuan pekerja  PT Sri Rejeki Isman Tbk atau lebih dikenal Sritex, yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. 

Putusan pailit ini tercantum dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pailitnya Sritex disebabkan oleh beban utang perusahaan yang melebihi nilai aset yang dimiliki

Baca Juga: BCA Buka Suara Terkait Utang Milik Sritex (SRIL) Senilai US$ 82,68 Juta


Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, pemerintah akan berusaha mencari solusi untuk menyelamatkan nasib ribuan buruh Sritex, yang mana dirinya sudah mendapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Terkait Sritex, seperti arahan Presiden yang mana pertama akan menyelamatkan pekerja. Kedua, empat kementerian diminta menyiapkan langkah strategis, yakni Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, dan Menteri Ketenagakerjaan," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (27/10/2024).

Hanya saja, Yassierli tidak merinci bentuk penyelamatan para pekerja Sritex, termasuk langkah-langkah strategis yang diambil oleh empat kementerian tersebut, yang mendapat tugas dari Presiden Prabowo. 

Yang terang, Menaker menekankan untuk industri textil secara umum. berada di bawah koordinasi Menkoperekomian bakal melakukan beberapa tindakan untuk menyelamakan sektor padat karya yang kembali diguncang badai PHK.

Baca Juga: Sritex Dinyatakan Pailit, Begini Respons APSyFI

"Kita akan minta pencegahan illegal import ke Kepolisian dan Bea Cukai," tandasnya. Selain itu, Kemnaker bakal segera koordinasi lintas kementerian untuk meningkatkan daya saing sektor industri tekstil.

Seperti diketahui, banjir produk TPT salah satunya akibat disparitas harga produk impor yang harganya sangat murah dibandinglan dengan produk dalam negeri. Di sisi lain, impor ilegal juga belum bisa dikendalikan, sehingga produknya merembes di pasar domestik.

Sejatinya, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil nasional masih berlanjut. Kabar terbaru datang dari PT Primissima (Persero), salah satu perusahaan BUMN tekstil terkemuka di Indonesia, terpaksa melakukan PHK massal terhadap 402 karyawannya.

Jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan bakal bertambah. Ikhwalnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang dikenal sebagai Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Baca Juga: Serikat Pekerja Ungkap Penyebab Banyak Industri Lakukan PHK

Putusan pailit ini tercantum dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pailitnya Sritex disebabkan oleh beban utang perusahaan yang melebihi nilai aset yang dimiliki.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit PT Pandanarum Kenangan Textil (Panamtex). Panamtex adalah perusahaan tekstile di Pekalongan yang berdiri sejak tahun 1994 dengan produksi utama Sarung Tenun BINSALEH, Sarung GOYOR dan Surban.

Namun hingga kini, pabrik Panamtex masih beroperasi meskipun terbatas. Sementara itu, nasib 510 pekerja Panamtex terancam karena status pailit perusahaan. Perusahaan sudah mengajukan kasasi untuk tetap beroperasi.

PHK masal di awal pemerintahan Prabowo menjadi tantangan berat bagi Kabinet Merah Putih untuk menyiapkan lapangan kerja. Sebab, salah satu janji yang kerap digaungkan Prabowo-Gibran adalah penciptaan 19 juta lapangan pekerjaan baru.

Baca Juga: Dinyatakan Pailit, Pemerintah Berniat Menyelamatkan Sritex

Untuk merealisasikannya, keduanya telah merumuskan strategi yang tercantum dalam dokumen yang berisikan visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.

Namun, upaya pemerintahan baru mewujudkan 19 juta lapangan kerja baru menemui sejumlah tantangan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, pada Januari hingga 26 September 2024 ada 52.993 pekerja yang kena PHK. 

Angka itu naik lebih dari 10.000 pekerja dari periode yang sama tahun lalu, yang sebesar 42.277 pekerja. 

Berdasarkan sektornya, pekerja di sektor manufaktur atau pengolahan jadi yang paling terdampak PHK.

Ada 24.014 kasus PHK di sektor pengolahan, lalu sektor jasa 12.853 kasus, dan sektor pertanian-kehutanan-perikanan sebanyak 3.997 kasus PHK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto