KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memutuskan untuk menunda pembayaran pokok dan bunga ke-6 Medium-Term Notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018 yang jatuh tempo pada Selasa, 18 Mei 2021. Pasalnya, KSEI belum menerima dana pembayaran pokok dan bunga utang tersebut dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex. Dalam pengumumannya, Senin, 17 Mei 2021, KSEI menyatakan bahwa penundaan ini merupakan tindak lanjut surat No. 008/CoS/V/2021/SRIL pada 11 Mei 2021 perihal Surat Permintaan Dana MTN Sritex Tahap III Tahun 2018.
Sritex punya MTN jatuh tempo, pembayaran pokok dan bunganya ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memutuskan untuk menunda pembayaran pokok dan bunga ke-6 Medium-Term Notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018 yang jatuh tempo pada Selasa, 18 Mei 2021. Pasalnya, KSEI belum menerima dana pembayaran pokok dan bunga utang tersebut dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex. Dalam pengumumannya, Senin, 17 Mei 2021, KSEI menyatakan bahwa penundaan ini merupakan tindak lanjut surat No. 008/CoS/V/2021/SRIL pada 11 Mei 2021 perihal Surat Permintaan Dana MTN Sritex Tahap III Tahun 2018.