KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan CV Prima Karya terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Hal ini dikonfirmasi kuasa hukum CV Prima Karya Sahat M. Tamba. “PKPU-nya dikabulkan,” terang Sahat saat dihubungi Kontan.co.id via pesan singkat, Kamis (6/5). Sahat mengatakan, PKPU yang dijatuhkan kepada SRIL berlaku sementara selama 45 hari sampai dengan 21 Juni 2021.
Sritex (SRIL) berstatus PKPU setelah permohonan PKPU CV Prima Karya dikabulkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan CV Prima Karya terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Hal ini dikonfirmasi kuasa hukum CV Prima Karya Sahat M. Tamba. “PKPU-nya dikabulkan,” terang Sahat saat dihubungi Kontan.co.id via pesan singkat, Kamis (6/5). Sahat mengatakan, PKPU yang dijatuhkan kepada SRIL berlaku sementara selama 45 hari sampai dengan 21 Juni 2021.