KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) saat ini sedang menghadapi tiga proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat. Communication Head PT Sri Rejeki Isman Tbk, Joy Citradewi menjelaskan untuk proses PKPU di Indonesia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan untuk mengabulkan permintaan perusahaan untuk memperpanjang proses PKPU hingga 90 hari ke depan. Perpanjangan ini dimohonkan kepada Pengadilan mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang Perusahaan. "Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (24/6).
Sritex (SRIL) hadapi PKPU di tiga negara, begini perkembangannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) saat ini sedang menghadapi tiga proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat. Communication Head PT Sri Rejeki Isman Tbk, Joy Citradewi menjelaskan untuk proses PKPU di Indonesia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan untuk mengabulkan permintaan perusahaan untuk memperpanjang proses PKPU hingga 90 hari ke depan. Perpanjangan ini dimohonkan kepada Pengadilan mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang Perusahaan. "Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (24/6).