KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per tanggal 23 Oktober 2020, biaya airport tax pada 13 bandar udara (bandara) di beberapa daerah di Indonesia digratiskan bagi para penumpang sampai tanggal 31 Desember 2020 mendatang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat kembali bepergian dengan pesawat terbang. Menanggapi kebijakan ini, Sriwijaya Air menyambutnya dengan sangat positif serta meyakini melalui stimulus dari pemerintah akan menggerakkan kembali roda perekonomian di sektor penerbangan Indonesia. “Sriwijaya Air Group menyambut baik kebijakan pemerintah membebaskan biaya airport tax bagi masyarakat di 13 bandara di Indonesia. Tentu saja Sriwijaya Air Group akan mendukung penuh kebijakan ini, dan bersinergi bersama pemerintah guna membangkitkan kembali gairah masyarakat untuk bepergian lagi dengan pesawat terbang,” ujar Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Jumat (23/10).
Sriwijaya Air Group siap dukung kebijakan pemerintah gratiskan airport tax
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per tanggal 23 Oktober 2020, biaya airport tax pada 13 bandar udara (bandara) di beberapa daerah di Indonesia digratiskan bagi para penumpang sampai tanggal 31 Desember 2020 mendatang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat kembali bepergian dengan pesawat terbang. Menanggapi kebijakan ini, Sriwijaya Air menyambutnya dengan sangat positif serta meyakini melalui stimulus dari pemerintah akan menggerakkan kembali roda perekonomian di sektor penerbangan Indonesia. “Sriwijaya Air Group menyambut baik kebijakan pemerintah membebaskan biaya airport tax bagi masyarakat di 13 bandara di Indonesia. Tentu saja Sriwijaya Air Group akan mendukung penuh kebijakan ini, dan bersinergi bersama pemerintah guna membangkitkan kembali gairah masyarakat untuk bepergian lagi dengan pesawat terbang,” ujar Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Jumat (23/10).