Jakarta. PT Sriwijaya Makmore, pelaksana pembangun jalan tol Kayuagung-Jakabaring, Palembang dapat bernafas lega. Pasalnya, perusahaan tersebut lolos dari penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim John Tony Hutauruk, memutuskan, PT Mitra Mandiri Priharum (MMP) tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pemohon PKPU gagal membuktikan utang secara sederhana. Sekadar tahu saja, MMP mengklaim punya tagihan utang kepada Sriwijaya Makmore sebesar Rp 8 miliar yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 2013 silam. Adapun utang tersebut merupakan pembayaran kedua yang timbul dari perjanjian keduanya dalam hal pembangunan proyek jalan tol Kayuagung-Jakabaring, Palembang.
Sriwijaya Makmore terbebas dari ancaman PKPU
Jakarta. PT Sriwijaya Makmore, pelaksana pembangun jalan tol Kayuagung-Jakabaring, Palembang dapat bernafas lega. Pasalnya, perusahaan tersebut lolos dari penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim John Tony Hutauruk, memutuskan, PT Mitra Mandiri Priharum (MMP) tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pemohon PKPU gagal membuktikan utang secara sederhana. Sekadar tahu saja, MMP mengklaim punya tagihan utang kepada Sriwijaya Makmore sebesar Rp 8 miliar yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 2013 silam. Adapun utang tersebut merupakan pembayaran kedua yang timbul dari perjanjian keduanya dalam hal pembangunan proyek jalan tol Kayuagung-Jakabaring, Palembang.