KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Self-Regulatory Organization (SRO) meluncurkan sejumlah stimulus kepada stakeholders pasar modal Indonesia. Salah satunya Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan/atau biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50% dari perhitungan nilai masing-masing biaya. Stimulus itu tercantum dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020 tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada stakeholder. Adapun stimulus itu berlaku sejak 18 Juni 2020 hingga 17 Desember 2020. Menanggapi hal ini, Head of Investor Relations PT Astra International Tbk (ASII) Tira Ardianti mengatakan, ASII tidak menjadi salah satu emiten yang mendapat keuntungan dari stimulus tersebut.
SRO berikan sejumlah stimulus, begini tanggapan emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Self-Regulatory Organization (SRO) meluncurkan sejumlah stimulus kepada stakeholders pasar modal Indonesia. Salah satunya Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan/atau biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50% dari perhitungan nilai masing-masing biaya. Stimulus itu tercantum dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020 tanggal 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada stakeholder. Adapun stimulus itu berlaku sejak 18 Juni 2020 hingga 17 Desember 2020. Menanggapi hal ini, Head of Investor Relations PT Astra International Tbk (ASII) Tira Ardianti mengatakan, ASII tidak menjadi salah satu emiten yang mendapat keuntungan dari stimulus tersebut.