SRTG masih negosiasi pembelian TAXI



JAKARTA. Rencana Rajawali Corpora mendivestasi PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) tampaknya belum menemui kesepakatan. Batas waktu penjualan saham TAXI oleh Rajawali telah melewati waktu perjanjian yang jatuh tempo pada 6 Oktober.

Merry Angraini, Sekretaris Perusahaan TAXI, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia mengungkapkan, pemegang saham pengendali dan pembeli telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat pada 6 Juli dan berencana menyelesaikan transaksi dalam waktu 90 hari. "Kami sampaikan bahwa sampai batas waktu tersebut, perseroan belum mendapatkan informasi mengenai kelanjutan atas penyelesaian transaksi tersebut," ungkap Merry, Selasa (6/10).

Rencananya, Rajawali akan melepas 1,09 miliar atau 51% saham TAXI. Nantinya, saham TAXI akan diambil oleh tiga pihak, yakni PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG), PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX), dan Golden Valley Advisors Inc.


Ira Dompas, Sekretaris Perusahaan SRTG, mengaku belum mengetahui seberapa porsi pengambilan masing-masing saham TAXI. Ia menyebut, pihak pembeli dan penjual masih diskusi. "Kami masih negosiasi. Kalau semua pihak sepakat untuk terus membahas tidak apa-apa, yang penting sepakat," kata Ira kepada KONTAN.

Pengambilalihan TAXI ini dilakukan dalam rangka menambah portofolio investasi SRTG. Sekadar info, MPMX merupakan anak usaha SRTG yang bergerak di bidang otomotif. MPMX memiliki usaha utama pada sektor distribusi dan ritel, suku cadang otomotif, layanan kendaraan bermotor, serta layanan keuangan.

Rajawali juga memproses penjualan 37% saham PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) kepada Felda Global Ventures Holdings Berhad (FGV). Selain itu, sebanyak 43,32% saham PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) pun tengah dalam proses penawaran ke investor.

Rajawali, melalui PT Hijau Makmur Sejahtera, akan menjual 21% saham META. Eagle Infrastructure Fund, yang tak terkonsolidasi dengan Rajawali, juga akan menjual 22,32% sahamnya di META. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto