SSMS, DSNG, dan BWPT Respons PP Ekspor SDA: Penjualan CPO Masih di Pasar Domestik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten produsen minyak kelapa sawit alias crude palm oil (CPO) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait Peraturan Pemerintah Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (PP Ekspor SDA).

PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS), PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG), dan PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) kompak mengakui penjualan seluruhnya untuk pasar domestik.

Direktur Utama SSMS, Jap Hartono mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Perseroan pun berkomitmen menjaga keberlanjutan usaha dan seluruh pemegang saham serta para pemangku kepentingan lainnya.


“Saat ini perseroan tidak ekspor. Namun, apabila di masa mendatang perseroannya melakukan ekspor, maka seluruh aktivitas tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 26 Mei 2026.

Baca Juga: Soal PP Ekspor SDA, Sinar Mas Agro (SMAR) Masih Pantau Perkembangan

Lalu, Corporate Secretary DSNG, Paulina Suryanti mengatakan, perseroan senantiasa memantau perkembangan rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA.

Namun, DSNG hanya melakukan penjualan produk kelapa sawit ke pasar dalam negeri/domestik, sehingga perseroan tidak melihat adanya dampak material secara langsung dari rencana kebijakan tersebut.

 
SSMS Chart by TradingView

“Perseroan akan terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah dimaksud dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sampai dengan saat ini, perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi khusus terkait kebijakan tersebut,” katanya dalam keterbukaan informasi tanggal 28 Mei 2026.

Kemudian, Corporate Secretary BWPT, Rizka Dewi Sulistyorini mengatakan, perseroan senantiasa mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat tata kelola perdagangan dan ekspor sumber daya alam nasional guna meningkatkan daya saing serta keberlanjutan industri nasional. 

Baca Juga: AALI Respons Rencana Ekspor Satu Pintu SDA, Tegaskan Patuhi Regulasi Pemerintah

BWPT pun akan tetap memantau perkembangan regulasi dan kebijakan pemerintah terkait tata kelola ekspor sumber daya alam, termasuk implementasi lebih lanjut atas regulasi tersebut apabila telah diterbitkan secara resmi.

"Perseroan juga akan melakukan penyesuaian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 28 Mei 2026.

Sampai dengan saat ini, perseroan tidak melakukan kegiatan ekspor secara langsung. Seluruh penjualan produk utama  termasuk CPO, dilakukan kepada pelanggan di dalam negeri (domestic market). 

“Dengan demikian, rencana penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA maupun pembentukan BUMN Khusus Ekspor diperkirakan tidak memberikan dampak material secara langsung terhadap kegiatan usaha,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) siap melakukan pengelolaan ekspor SDA.

Baca Juga: Airlangga Pastikan Aturan Teknis Ekspor SDA Terbit Sebelum 1 Juni 2026

Keputusan itu diladasi PP Ekspor SDA dan mewajibkan ekspor satu pintu dan penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri.

DSI yang kini telah resmi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjadi eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas SDA strategis.

Pada tahap awal komoditas yang akan dikelola PT DSI meliputi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy).  

Penerapan ekspor satu pintu ini akan dimulai pada 1 Juni 2026 sebagai tahap awal, hingga akhirnya diimplementasikan penuh pada 1 Januari 2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News