KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang hak waralaba KFC di Indonesia PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebanyak-banyaknya 200 juta unit. Buyback ini dilaksanakan dalam jangka waktu tiga bulan, mulai 12 Maret 2020 hingga 11 Juni 2020. Dalam surat FAST ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia tanggal 11 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Direktur FAST Justinus Dalimin Juwono, nilai nominal saham yang akan di-buyback maksimum sebesar Rp 10 miliar. FAST juga membatasi harga pembelian sahamnya, yakni maksimum Rp 1.300 per saham. Baca Juga: Harga Saham Terus Tergerus, Sejumlah Emiten Swasta Pertimbangkan Buyback
Stabilkan harga, Fast Food Indonesia (FAST) akan buyback 200 juta saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang hak waralaba KFC di Indonesia PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebanyak-banyaknya 200 juta unit. Buyback ini dilaksanakan dalam jangka waktu tiga bulan, mulai 12 Maret 2020 hingga 11 Juni 2020. Dalam surat FAST ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia tanggal 11 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Direktur FAST Justinus Dalimin Juwono, nilai nominal saham yang akan di-buyback maksimum sebesar Rp 10 miliar. FAST juga membatasi harga pembelian sahamnya, yakni maksimum Rp 1.300 per saham. Baca Juga: Harga Saham Terus Tergerus, Sejumlah Emiten Swasta Pertimbangkan Buyback