KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk produk Gula Kristal Mentah (GKM) yang akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada beberapa pabrik gula yang berbasis tebu rakyat sejak November 2019. Hal ini merupakan salah satu upaya Kemendag untuk mencegah kelangkaan gula selama Lebaran.Dir jen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (24/5). “Kebijakan impor gula diambil oleh Kemendag sebagai salah satu langkah strategis untuk mengisi kekosongan stok dan menyeimbangkan harga gula di dalam negeri. Pada 29 November 2019, Kemendag telah menerbitkan persetujuan impor GKM termasuk untuk PT. Gendhis Multi Manis (GMM) yang merupakan anak perusahaan Perum Bulog. PT GMM diberikan alokasi sebesar 30.000 ton berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian,” ujar Wisnu.
Stabilkan harga gula Kemendag terbitkan izin impor sejak November 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk produk Gula Kristal Mentah (GKM) yang akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada beberapa pabrik gula yang berbasis tebu rakyat sejak November 2019. Hal ini merupakan salah satu upaya Kemendag untuk mencegah kelangkaan gula selama Lebaran.Dir jen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (24/5). “Kebijakan impor gula diambil oleh Kemendag sebagai salah satu langkah strategis untuk mengisi kekosongan stok dan menyeimbangkan harga gula di dalam negeri. Pada 29 November 2019, Kemendag telah menerbitkan persetujuan impor GKM termasuk untuk PT. Gendhis Multi Manis (GMM) yang merupakan anak perusahaan Perum Bulog. PT GMM diberikan alokasi sebesar 30.000 ton berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian,” ujar Wisnu.