JAKARTA. Staf anggota DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/5). Sebelumnya, Rinelda didakwa sebagai perantara suap dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Irenius Adi dan pengusaha bernama Setiadi Jusuf. "Terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor.
Staf Dewie Yasin Limpo divonis penjara 4 tahun
JAKARTA. Staf anggota DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/5). Sebelumnya, Rinelda didakwa sebagai perantara suap dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Irenius Adi dan pengusaha bernama Setiadi Jusuf. "Terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor.