JAKARTA. Abdul Karim, Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama (Kemenag) dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi anggaran pengadaan proyek pengadaan Al Quran. Anak buah dari Suryadharma Ali tersebut diberondong pertanyaan oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran Kemenag, dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. "Terkait dengan revisinya (anggaran) harga Al Quran semula Rp 75.000 per eksemplar. Kami minta direvisi menjadi Rp 35.000, menyesuaikan dengan anggaran APBN tahun 2011 begitu. Itu saja yang dijelaskan," kata Abdul kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (27/8).
Staf Kemenag dicecar soal revisi anggaran Al Quran
JAKARTA. Abdul Karim, Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama (Kemenag) dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi anggaran pengadaan proyek pengadaan Al Quran. Anak buah dari Suryadharma Ali tersebut diberondong pertanyaan oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran Kemenag, dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. "Terkait dengan revisinya (anggaran) harga Al Quran semula Rp 75.000 per eksemplar. Kami minta direvisi menjadi Rp 35.000, menyesuaikan dengan anggaran APBN tahun 2011 begitu. Itu saja yang dijelaskan," kata Abdul kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (27/8).