KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hambatan regulasi di sektor komoditas sempat membuat ratusan armada kapal pengangkut tertahan di pelabuhan dan mengancam laju stabilitas perekonomian nasional jika tidak segera diselesaikan. Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurrachman mengakui, hambatan logistik terjadi akibat ketidakpastian aturan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ). Karena itu Dudung menjelaskan, pemerintah telah mengambil langkah cepat guna mengurai simpul kemacetan ekspor komoditas mineral tersebut secara paralel.
Baca Juga: XPENG Unjuk Ekosistem Mobilitas Berbasis AI di Ajang GIIAS 2026 Menurutnya, koordinasi lintas lembaga terus dilakukan agar proses pengiriman komoditas dapat kembali berjalan lancar sembari menunggu proses revisi Peraturan Menteri (Permen) yang menjadi payung hukum operasional. "Dari mulai kemarin kalau
nggak salah sudah (bisa ekspor), sambil paralel Permen-nya itu direvisi, kemarin saya sudah koordinasi," ujarnya di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026). Dudung mengungkapkan, kendala di lapangan sebelumnya muncul akibat adanya keraguan dari aparat penegak hukum serta instansi pengawas kepabeanan. Keraguan penafsiran aturan tersebut berisiko menahan ratusan kapal operasional yang pada akhirnya berpotensi memberikan dampak negatif terhadap iklim bisnis serta laju pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan. "Memang kemarin ada keraguan-keraguan dari bea cukai, Kejaksaan, karena ini kalau misalnya ini tidak dilakukan ekspor ini nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda. Sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian," terangnya. Dudung menuturkan, larangan ekspor mineral ini hanya untuk logam tanah jarang yang menjadi produk utama. Sedangan, produk mineral sebagai mineral ikutan dipastikan bisa dilakukan ekspor dan tentunya setelah melewati verifikasi oleh lembaga surveyor. "Kalau logam tanah jarang memang secara murni itu tidak boleh. Tetapi kalau turunannya, kandungan yang ada misalnya dari nikel, timah itu ada pasti 0,01. Hari ini sedang dibicarakan dari Kementerian Perekonomian," tuturnya. Di sisi lain, Dudung memastikan, ekspor yang sempat tertahan pada pekan lalu akibat laporan surveyor (LS) yang tak diterbitkan, kini sudah diterbitkan.
Baca Juga: Kinerja Tripar Multivision (RAAM) Membaik di Semester I-2026, Pendapatan Tumbuh 14,7% "Hasil komunikasi KSP pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 dengan berbagai pihak terkait antara lain memberikan kepastian kepada PT Sucofindo dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan," katanya. Dia menyebutkan, LS yang sempat tertunda tersebut mengacu pada perusahaan eksportir untuk komoditas alumina hingga turunan nikel. "Mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas yaitu antara lain alumina, tembaga, Katoda, dan komoditas turunan dari Nikel," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News