Staf khusus Anies Baswedan gugat Lion Air Rp 100 miliar, kenapa?



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Muhammad Chozin Amirullah, menggugat maskapai penerbangan Lion Air (PT Lion Mentari Airlines) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Chozin menggugat Lion Air membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp 100,1 miliar karena gagal terbang dari Jakarta ke Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada musim mudik Lebaran 2019.

Baca Juga: Kerjasama Garuda Indonesia-Sriwijaya Air memburuk lagi?


"(Alasan menggugat) karena ketidakadilan saja. Saya sudah datang tepat waktu, tapi tidak berangkat," ujar Chozin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).

Kuasa hukum Chozin, Andi Tantowi, menuturkan, Chozin seharusnya terbang menggunakan Lion Air pada 2 Juni 2019. Namun, saat check in di konter Lion Air, kursi di dalam pesawat sudah diisi orang lain.

"Pesawat berangkat pukul 10.00. Pak Chozin sudah di konter 26 Lion untuk check in manual, tapi ditolak dengan alasan kursinya sudah terisi, padahal belum check in," kata Andi saat dihubungi terpisah.

Tak puas dengan jawaban petugas konter check in, Chozin melapor ke bagian customer service Lion Air. Namun, petugas bagian customer service justru memberikan jawaban berbeda.

Baca Juga: Perusahaan CPO Palma Serasih Akan IPO, Simak Valuasi Harga dan Rencana Ekspansinya premium

"Ke customer service dinyatakan terlambat, supervisor-nya menyatakan pesawat sudah take off sehingga tiket hangus," ucap Andi. Chozin akhirnya mengajukan gugatan pada 9 Oktober 2019, karena tiga somasi yang ia layangkan kepada Lion Air tidak ditanggapi.

Selain menuntut ganti rugi, Chozin juga menuntut Lion Air meminta maaf kepadanya melalui 10 media massa, yakni televisi, media cetak, dan media online.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Staf Khusus Anies Gugat Lion Air Rp 100 M karena Gagal Terbang saat Mudik Lebaran

Penulis : Nursita Sari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini