Staf Khusus Presiden: Deponeering Terhadap Kasus Bibit Chandra Sedang Dikaji



JAKARTA. Kabar Penolakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap banding Kejaksaan Agung atas putusan praperadilan kasus Bibit Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai juga ke kantor Presiden. Lantas, Presiden pun meminta persoalan ini segera diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Lantas, staf khusus Presiden bidang hukum, HAM, dan pemberantasan KKN, Denny Indrayana mengaku sedang mengkaji solusi hukum yang tepat guna menangkis putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. Salah satunya adalah Deponeering.

"Deponeering Itu pengeyampingan perkara demi kepentingan umum diatur dalam UU kejaksaan," ujar Denny di Istana Negara, Jumat (4/6). Menurut Denny, deponeering adalah kewenangan Jaksa Agung. Tapi, kata Denny, memang salah satu opsi yang sempat didiskusikan dan kelihatannya menjadi opsi yang dipikirkan adalah dipertimbangkan adalah kemungkinan memberikan deponering.

"Itu salah satu opsi yang saya sampaikan dan itu memang perlu dipertimbangkan dangan hati-hati ya," kata Denny. Denny melanjutkan, satgas bersama eks tim delapan yang merekomendasikan SKPP untuk Bibit dan Chandra akan mempelajari dulu putusan Pengadilan Tinggi itu sebelum memutuskan jalur hukum yang akan diambil. Yang jelas, pemerintah menghormati apapun keputusan yang dkeluarkan oleh lembaga peradilan terhadap SKPP Bibit dan Chandra itu. Begitu juga Presiden, kata Denny, tentu juga akan mendengarkan langsung laporan dari Jaksa Agung. "Karena upaya banding ini adalah upaya yang dilakukan Kejaksaan Agung," tutur Denny.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi