Stafsus Menkeu: Dana Kemensos yang Diblokir Kemenkeu Bukan Anggaran Bansos



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus atau Stafsus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo buka suara terkait isu bahwa anggaran Kementerian Sosial tahun 2023 senilai Rp 412 miliar yang diblokir Kementerian Keuanngan (Kemenkeu).

Sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/2) bahwa anggaran yang diblokir Kemenkeu tersebut termasuk anggaran bansos.

Menanggapi hal tersebut, Yustinus memastikan anggaran yang diblokir tersebut tidak termasuk anggaran untuk bansos.


“Terkait pemberitaan anggaran Kemensos tahun anggaran 2023 yang diblokir, kami pastikan tidaktermasuk anggaran bansos. Kemenkeu telah melakukan pembahasan dengan unit eselon I terkait di Kemensos dan dapat disampaikan hal berikut,” tutur Yustinus dalam cuitan akun twitternya @prastow, Kamis (9/2).

Baca Juga: Anggaran Tambahan Kemensos Tahun 2022 Telah Terserap Sebesar Rp 183 Miliar

Ia menjelaskan, pemblokiran anggaran Kemensos sebesar Rp 412 miliar itu terdiri atas pemblokiran reguler dan pemblokiran terkait kebijakan automatic adjustment.

Pemblokiran regular, disebabkan belum dilengkapinya dokumen dan persyaratan yag diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Kemudian juga tentang Peraturan Dirjen Anggaran Nomor PER- 4 /AG/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

“Pemblokiran anggaran Kemensos terkait kebijakan automatic adjustment sebesar Rp314 miliar merupakan usulan dari Kemensos sendiri dengan mendasarkan pada prioritas anggaran yang paling rendah. Ini selaras dengan Surat Menkeu No S-1040/MK.02/2022,” jelasnya.

Yustinus juga menjelaskan, anggaran bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 28,71 triliun untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Kartu Sembako sebesar Rp 45,12 trilun untuk 18,8 juta KPM tahun anggaran 2023 tidak termasuk dalam anggaran yang diblokir ini.

“Ini semua semata-mata untuk mewujudkan pelaksanaan pengelolaan APBN yang transparan, akuntabel, dan tepat guna, karena APBN adalah instrumen vital dalam menjaga perekonomian dan warga negara,” imbuhnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pemerintah Tak Akan Siapkan Anggaran Khusus Bansos untuk 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat