Stafsus Menkeu: Dukungan Komisi XI untuk Perppu 1/2020 beri dampak positif



KONTAN.CO.ID - 

Stafsus Menkeu Apresiasi Dukungan Ketua Komisi XI DPR Terhadap Penerbitan Perppu 1/2020

JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto turut mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.


Perppu ini berisi tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19). Kondisi yang luar biasa membuat perlunya landasan hukum.

Dito mengatakan, Komisi XI DPR siap melakukan pengawasan terhadap Perppu tersebut. Terlebih, Komisi XI memang memiliki mitra di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: Ini catatan Fraksi PKS untuk Perppu No 1 tahun 2020 tentang penanganan corona

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Komisi XI DPR. Menurutnya, dukungan yang diberikan oleh Komisi XI DPR di tengah situasi ini telah memberikan dampak yang positif.

"Peran Komisi XI DPR yang membidangi sektor keuangan dan perbankan, tentu sangat penting dan strategis dalam memastikan implementasi Perppu ini berjalan lancar dengan tetap menjaga good governance dan akuntabilitas," ujar Yustinus di dalam keterangan tertulis, Senin (27/4).

Yustinus melanjutkan, kesepahaman menjadi modal penting sebagai kunci dalam penanganan pandemi. Apalagi, setiap kebijakan yang dilahirkan mempunyai dimensi politik berupa dukungan pemangku kepentingan, komunikasi publik, dan akuntabilitas.

Editor: Yudho Winarto