KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program insentif pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) bagi sektor UMKM digulirkan supaya sektor tersebut mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19, bahkan agar mampu bangkit lebih baik lagi selepas pandemi. Program yang berjalan sejak bulan April 2020 hingga Juni 2021 akan terus dilakukan evaluasi lapangan oleh pemerintah. "Untuk tahun 2020 itu ada sekitar 280.000 wajib pajak UMKM yang memanfaatkan atau sekitar 65% dari target. Nah tahun ini sudah ada sekitar 127.000 di tahun berjalan atau sekitar 27% dari target. Diharapkan dengan sosialisasi seperti kita saat ini makin banyak pelaku UMKM yang mengetahui ada insentif sehingga mereka manfaatkan," jelas Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam acara Selamat Pagi Indonesia, Rabu (19/5). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 tahun 2021, Yustinus menyebut, bagi para pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan sebagaimana pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018, namun cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
Stafsus Menkeu: Insentif pajak UMKM adalah dukungan konkret dari pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program insentif pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) bagi sektor UMKM digulirkan supaya sektor tersebut mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19, bahkan agar mampu bangkit lebih baik lagi selepas pandemi. Program yang berjalan sejak bulan April 2020 hingga Juni 2021 akan terus dilakukan evaluasi lapangan oleh pemerintah. "Untuk tahun 2020 itu ada sekitar 280.000 wajib pajak UMKM yang memanfaatkan atau sekitar 65% dari target. Nah tahun ini sudah ada sekitar 127.000 di tahun berjalan atau sekitar 27% dari target. Diharapkan dengan sosialisasi seperti kita saat ini makin banyak pelaku UMKM yang mengetahui ada insentif sehingga mereka manfaatkan," jelas Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam acara Selamat Pagi Indonesia, Rabu (19/5). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 tahun 2021, Yustinus menyebut, bagi para pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan sebagaimana pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018, namun cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.