Stafsus Menteri BUMN Buka Suara Soal Diangkatnya Burhanuddin Abdullah Jadi Komut PLN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga buka suara mengenai alasan diangkatnya Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama dan politisi Demokrat, Andi Arief, sebagai Komisaris PT PLN (Persero).

"Pemerintahnya punya arah kebijakan. Maka di dalamnya juga termasuk BUMN yang punya arah kebijakan sesuai dengan pemerintah. Itu satu. Yang kedua, baru kali inilah pemerintahan kita tidak putus. Ini namanya berkesenambungan. Baru kali ini, loh. Zamannya Bung Karno ke Pak Harto, itu putus banget," ungkap Arya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (23/07).

Menurut Arya, langkah BUMN dalam menunjuk Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief sebagai petinggi PLN adalah bentuk kesinambungan.


Baca Juga: Ini Sosok Alumni Unpad Burhanuddin Abdullah yang Resmi Menjadi Komisaris Utama PLN

"Jadi wajar saja apa-apa yang berhubungan dengan pemerintah, itu ada transisi yang enak. Berkesenambungan. Jadi kalau ditanya, karena baru kali ini berkesenambungan pemerintahnya, belum pernah terjadi kesinambungan yang selancar ini sepanjang Indonesia merdeka," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa BUMN tidak bisa lepas dari politik karena setiap langkah BUMN harus berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Ini pernah juga saya bicarakan. Bahwa yang namanya BUMN, nggak pernah terlepas dari politik. Swasta ada kayak gini? Nggak ada. Dan itu adalah politik," katanya.

Ia menambahkan, Andi Arief sebelum menjabat sebagai Komisaris PLN sebelumnya pernah menjadi Komisaris PT Pos. Kemudian, Burhanuddin Abdullah juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri di bawah Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan Gubernur Bank Indonesia dari 2003 hingga 2008.

"Kalau Andi Arief, beliau udah pengalaman dari komisaris. Apa yang lagi dipertanyakan? Lalu, Burhanuddin Abdullah. Kok diragukan ilmunya? Carikan yang bisa beradu ilmu dengan Burhanuddin Abdullah. Kalau ada, kita adu," ungkapnya.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Berkomitmen Jaga Rasio Utang 37%-38% PDB Hingga 2030

Namun, berdasarkan penelusuran Kontan, Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief memiliki catatan hukum. Burhanuddin pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI. 

Dia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan dan denda Rp 250 juta oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2008. Sedangkan Andi pada 2019, pernah berurusan dengan polisi dalam kasus dugaan penggunaan narkoba jenis sabu.

Pengangkatan keduanya sebagai petinggi PLN berlangsung pada Selasa (23/07). Menteri BUMN Erick Thohir resmi mengangkat keduanya. Burhanuddin menggantikan peran Agus Martowardojo sebagai Komisaris Utama dan Andi Arief sebagai Komisaris Independen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .