KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan. PP tersebut sebagai amanat dari Undang Undang nomor 8 tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas. Kehadiran PP tersebut diyakini akan memberi perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. "Harapannya PP ini bukan saja akan meningkatkan dan memperluas kesempatan kerja melainkan juga untuk memastikan bahwa para penyandang disabilitas mendapatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan," ujar Staf Khusus Presiden bidang sosial Angkie Yudistia saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (26/10).
Stafsus Presiden: PP ULD Ketenagakerjaan lindungi hak penyandang disabilitas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan. PP tersebut sebagai amanat dari Undang Undang nomor 8 tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas. Kehadiran PP tersebut diyakini akan memberi perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. "Harapannya PP ini bukan saja akan meningkatkan dan memperluas kesempatan kerja melainkan juga untuk memastikan bahwa para penyandang disabilitas mendapatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan," ujar Staf Khusus Presiden bidang sosial Angkie Yudistia saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (26/10).