KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah ramai pemblokiran sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE), rupanya ada beberapa platform yang diduga sebagai judi online yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo. Dengan kondisi ini, tercipta peluang bagi pemerintah untuk memungut pajak dari PSE tersebut, baik terhadap transaksinya maupun terhadap perusahaan. Namun, ini juga menjadi peluang emas bagi Kepolisian untuk menindak tindak pidana perjudian, bila terbukti melanggar aturan. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan, memang sebenarnya pada prinsipnya, para PSE dalam lingkup privat yang telah terdaftar di Kemenkominfo bisa menjadi lahan informasi bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan bahkan bisa menjadi potensi penambahan pundi-pundi negara.
Stafsus Sri Mulyani Sorot Potensi Pajak dari Situs Judi Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah ramai pemblokiran sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE), rupanya ada beberapa platform yang diduga sebagai judi online yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo. Dengan kondisi ini, tercipta peluang bagi pemerintah untuk memungut pajak dari PSE tersebut, baik terhadap transaksinya maupun terhadap perusahaan. Namun, ini juga menjadi peluang emas bagi Kepolisian untuk menindak tindak pidana perjudian, bila terbukti melanggar aturan. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan, memang sebenarnya pada prinsipnya, para PSE dalam lingkup privat yang telah terdaftar di Kemenkominfo bisa menjadi lahan informasi bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan bahkan bisa menjadi potensi penambahan pundi-pundi negara.