Stanchart Asia Pasifik penyetor laba terbesar



JAKARTA. Standard Chartered Bank wilayah Asia Pasifik berkontribusi 70% terhadap total pendapatan induk usahanya di dunia. Unit usaha di Asia Pasifik itu meliputi Indonesia, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Brunei Darussalam dan Australia.

Pendapatan Stanchart di ketujuh negara ini melampaui perolehan Stanchart yang beroperasi di Eropa, Amerika, Afrika dan Timur Tengah. Sayang, para petinggi Stanchart tak satupun bersedia membuka data kinerjanya.

Neeraj Swaroop, Regional Chief Executive Officer South East Asia, hanya mengatakan pencapaian ini menegaskan pasar Asia Pasifik sangat penting di mata perusahaan yang berbasis di London itu. "Di samping alasan lainnya, seperti demografi yang luas dan perekonomian yang stabil," ujarnya, beberapa hari lalu.


Dari sisi kebijakan, imbuh Neeraj, juga kondusif. Aturan perbankan yang berlaku di negara-negara Asia Pasifik mendukung pertumbuhan bisnis, termasuk di Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Mereka juga tak mempersoalkan rencana bank sentral di kawasan ini yang hendak menata ulang industri perbankan.

Tom Aaker, CEO Standard Chartered Bank Indonesia, menjelaskan, status izin bank nya masih berupa Kantor Cabang Bank Asing (KCBA). Itu karena regulasinya mengizinkan. "Jika ketentuannya mewajibkan kami berbadan hukum lokal atau PT, kami akan menyesuaikan," imbuh dia.

Menurut data BI, Stanchart Indonesia memiliki aset Rp 54,06 triliun per Mei 2012, tumbuh 34,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penyaluran kredit meningkat 27,3%, sedangkan dana pihak tiga melonjak 30,4%. Namun, pendapatan bunga bersihnya cuma naik tipis 4,8% menjadi Rp 786 miliar. Alhasil, laba tahun berjalannya hanya naik 0,6% menjadi Rp 579 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 194,9 miliar di transfer ke kantor pusat.

Regulasi yang dihadapi Stanchart di Indonesia bisa dibilang tak seketat negara asia lainnya. Osman Morad, Managing Director and CEO Standard Chartered Bank Malaysia Berhard, mengatakan pihaknya harus mengantongi izin pemerintah setempat melalui subsidiari dengan perusahaan lokal. "Dan bersifat wajib," tegas dia.

Sementara di Thailand, menurut Lyn Kok, President and CEO Standard Chartered Bank Thailand, aturan mainnya lebih longgar. Meski pemerintahnya membedakan ketentuan antara bank asing dengan bank lokal, bank asing mendapat kebebasan untuk menentukan status badan hukumnya sendiri.

Perbedaan mendasar, sambung Lyn, terletak pada keleluasaan membuka cabang. Bank lokal boleh membuka cabang sebanyak-banyaknya. Bank asing dibatasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can