KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada awal 2018, perbankan harus mulai menyesuaikan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Net Stable Funding Ratio (NSFR). Aturan ini tertuang dalam POJK No 50/POJK.03/2017. Aturan ini untuk menyesuaikan implementasi basel 3. Aturan POJK mengenai Net Stable Funding Ratio (NSFR) ini bertujuan untuk mengurangi risiko likuiditas yang bisa terjadi di industri perbankan. Rino Donosepoetro, Direktur Utama Standard Chartered Indonesia bilang saat ini StanChart sudah memenuhi aturan rasio NSFR. "Kami sudah di atas ketentuan," kata Rino kepada Kontan.co.id, Senin (2/4).
StanChart Indonesia sudah penuhi aturan rasio pendanaan stabil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada awal 2018, perbankan harus mulai menyesuaikan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Net Stable Funding Ratio (NSFR). Aturan ini tertuang dalam POJK No 50/POJK.03/2017. Aturan ini untuk menyesuaikan implementasi basel 3. Aturan POJK mengenai Net Stable Funding Ratio (NSFR) ini bertujuan untuk mengurangi risiko likuiditas yang bisa terjadi di industri perbankan. Rino Donosepoetro, Direktur Utama Standard Chartered Indonesia bilang saat ini StanChart sudah memenuhi aturan rasio NSFR. "Kami sudah di atas ketentuan," kata Rino kepada Kontan.co.id, Senin (2/4).