JAKARTA. Standard Chartered Bank Indonesia membantah menggunakan cara-cara kekerasan dan teror dalam menangani kredit macet yang dialami. Cara penagihan yang digunakan terhadap debitur melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan prosedur dan aturan hukum. Menurut Arno Kermaputra, Country Head Corporate Affair Standard Chartered Bank Indonesia, pihaknya belum bisa mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan denda Rp 1 miliar bagi Standard Chartered Bank Indonesia. “Saya belum bisa memberikan komentar. Karena putusan resmi dari MA belum kami terima,” kata Arno ketika dihubungi KONTAN, Jumat (15/8).
Stanchart mengaku tak pernah meneror nasabah
JAKARTA. Standard Chartered Bank Indonesia membantah menggunakan cara-cara kekerasan dan teror dalam menangani kredit macet yang dialami. Cara penagihan yang digunakan terhadap debitur melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan prosedur dan aturan hukum. Menurut Arno Kermaputra, Country Head Corporate Affair Standard Chartered Bank Indonesia, pihaknya belum bisa mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan denda Rp 1 miliar bagi Standard Chartered Bank Indonesia. “Saya belum bisa memberikan komentar. Karena putusan resmi dari MA belum kami terima,” kata Arno ketika dihubungi KONTAN, Jumat (15/8).