JAKARTA. Perseteruan antara Standard Chartered Bank (SCB) dengan PT Nubika Jaya terkait kontrak derivatif masih belum usai. SCB yang saat itu masih berseteru dengan Nubika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ganti menggugat balik Nubika di pengadilan yang sama. SCB mendaftarkan gugatannya pada 28 Juli lalu. Dalam gugatannya, SCB meminta hakim menyatakan bahwa perjanjian target redemption forward tanggal 19 Agustus 2008, perjanjian callable ratio forward tanggal 12 September 2008, dan Banking Facility Agreement tanggal 23 Juni 2006 merupakan perjanjian yang sah. Uniknya, SCB mengajukan gugatan ini hanya selang dua hari sebelum PN Jakarta Pusat memutuskan membatalkan perjanjian kontrak derivatif kedua belah pihak pada 30 Juli lalu. Pengadilan menyatakan, perjanjian kedua perusahaan ini batal demi hukum. Sayangnya, kuasa hukum SCB, Mario Abdi Amrillah masih belum mau berkomentar terkait kasus ini. "Ini baru sidang perdana," elaknya ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (26/8).
Stanchart Menggugat Balik Nubika Jaya
JAKARTA. Perseteruan antara Standard Chartered Bank (SCB) dengan PT Nubika Jaya terkait kontrak derivatif masih belum usai. SCB yang saat itu masih berseteru dengan Nubika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ganti menggugat balik Nubika di pengadilan yang sama. SCB mendaftarkan gugatannya pada 28 Juli lalu. Dalam gugatannya, SCB meminta hakim menyatakan bahwa perjanjian target redemption forward tanggal 19 Agustus 2008, perjanjian callable ratio forward tanggal 12 September 2008, dan Banking Facility Agreement tanggal 23 Juni 2006 merupakan perjanjian yang sah. Uniknya, SCB mengajukan gugatan ini hanya selang dua hari sebelum PN Jakarta Pusat memutuskan membatalkan perjanjian kontrak derivatif kedua belah pihak pada 30 Juli lalu. Pengadilan menyatakan, perjanjian kedua perusahaan ini batal demi hukum. Sayangnya, kuasa hukum SCB, Mario Abdi Amrillah masih belum mau berkomentar terkait kasus ini. "Ini baru sidang perdana," elaknya ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (26/8).