Stanchart terima putusan PN Jaksel



JAKARTA.Standard Chartered Bank (Stanchart) rupanya legowo menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mevonis bersalah melakukan penarikan dana pribadi nasabahnya saban bulan tanpa pemberitahuan. Untuk itu, hukuman untuk Stanchart adalah membayar ganti rugi Rp,7,63 juta.Kuasa hukum Stanchart Hengky M Sibuea mengungkapkan, hal ini sudah menjadi keputusan dari manajemen Stanchart. Kepastian sikap Stanchart ini dibuktikan dengan tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan. "Seharusnya kamis (2/9) kemarin batas waktu pendaftaran pernyataan banding. Tapi tidak dilakukan karena memilih untuk melaksanakan putusan pengadilan," jelasnya. Dengan demikian, putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Soal kepastian tidak ada upaya hukum banding dari Stanchart juga dibenarkan oleh David ML Tobing, kuasa hukum Agus Soetopo dalam hal ini penggugat. "Atas putusan Pengadilan tersebut, Stanchart tidak mengajukan banding," jelasnya. Rencananya dalam waktu dekat, David akan mengirimkan permohonan eksekusi putusan. Supaya putusan tersebut dapat segera realisasikan. Sengketa Agus dengan Stanchart ini berawal April 1999 silam. Ketika Agus mengajukan aplikasi kartu kredit Master Gold All-in-One dengan syarat menjaminkan uang sebesar Rp 10 juta dalam bentuk deposito. Agus setuju dan kemudian membuka sebuah rekening deposito. Selain deposito, Agus juga membuka sebuah rekening tabung dengan setoran awal sebesar Rp 5 juta.Masalah mulai terjadi pada 7 November 2003. Ketika itu, Agus menemukan adanya transaksi penarikan uang sebesar Rp 200.000 yang dilakukan Stanchart. Penarikan uang sebagai biaya kartu kredit ini membuat Agus kaget. Dia menilai, dalam perjanjian pembukaan rekenin itu tidak ada kesepakatan tersebut.Selanjutnya, Oktober 2003 sampai Juni 2006, Stanchart tetap melakukan penarikan sebesar Rp 200.000 sehingga membuat saldo rekening Agus hanya tersisa Rp 143.809 hingga Juli 2006. Saldo rekening Agus terus tergerus hingga Rp 39.452,49 per Oktober 2009.Penarikan ini membuat Agus meradang. Dia menganggap, Stanchart tak pernah menjelaskan kesepakatan tersebut. Alhasil, dia membawa kasus ini ke pengadilan karena menuding Stanchart tidak memberikan informasi yang jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa