KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan standar akuntansi terbaru yaitu pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 71 dan international financial reporting standards (IFRS) 9 sudah semakin dekat. Standar akuntansi internasional ini mensyaratkan bank harus mengalokasikan pencadangan lebih besar agar bisa lebih siap dalam menghadapi krisis. Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK bilang dalam aturan akuntansi baru ini bank harus mengalokasikan cadangan yang lebih besar.
"Oleh karena itu harus diantisipasi bank mulai dari sekarang," kata Boedi kepada kontan.co.id, Senin (5/3). Patricia, Kepala Bagian Laporan dan Standar Akuntansi di DPNP OJK bilang aturan PSAK 71 akan berlaku efektif di Indonesia pada 1 Januari 2020. "Sebelum aturan ini diimplementasikan pada Oktober 2017 lalu kami telah meminta bank umum mempersiapkan action plan terkait penerapan standar akuntansi baru ini," kata Patricia kepada kontan.co.id, Senin (5/3). Menurut OJK, konsep penerapan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) di PSAK 71 menggunakan konsep ekxpected loss. Sehingga diproyeksi cadangan kredit macet bank akan meningkat pada 2020 nanti.