JAKARTA. Pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. Supaya, setiap kebijakan yang dibuat tidak gampang berubah. Oleh karenanya, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari sejumlah Undang-undang (UU). Tujuannya, agar semua hal yang diatur dalam UU tersebut tidak gampang diubah-ubah, meskpun rezim pemerintah berganti. Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawadi mengatakan PP tersebut akan mengunci substansi dari enam UU.
Standar aturan pelayanan publik disusun
JAKARTA. Pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. Supaya, setiap kebijakan yang dibuat tidak gampang berubah. Oleh karenanya, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari sejumlah Undang-undang (UU). Tujuannya, agar semua hal yang diatur dalam UU tersebut tidak gampang diubah-ubah, meskpun rezim pemerintah berganti. Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawadi mengatakan PP tersebut akan mengunci substansi dari enam UU.