Standar bunga kredit, ini kata OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi keinginan pemerintah untuk membuat standar atau benchmark bunga kredit bagi perbankan. Nantinya standar kredit ini diharapkan bisa mempercepat penurunan bunga dengan transparansi beberapa faktor seperti biaya dana dan biaya kredit.

Diharapkan standar ini nantinya bisa menjadi penyempurnaan dari SBDK atau suku bunga dasar kredit yang sudah berlaku saat ini.

Menaggapi hal ini OJK tercatat belum secara tegas mengiyakan atau menolak. "Kami akan monitoring agar suku bunga perbankan turun," kata Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kamis (5/10).


Menurut Wimboh, ke depannya OJK memang meminta bank untuk lebih transparan dalam penyampaian biaya yang berkontribusi terhadap suku bunga kredit. Hal ini termasuk biaya operasi, risiko, dan biaya pencadangan.

Saat ini suku bunga kredit berdasarkan pantauan Bank Indonesia (BI) dan OJK sudah mengalami penurunan. Namun memang penurunan bunga kredit ini memerlukan waktu.

Diharapkan dengan upaya langkah BI yang telah menurunkan suku bunga acuan sebesar 50 basis points (bps) sepanjang tahun ini menjadi 4,25% diharapkan bisa mempercepat penurunan bunga pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini