JAKARTA. Dalam dua pekan ini, Dewan Pengupahan Daerah (DPD) Provinsi DKI Jakarta segera memulai perundingan dan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku untuk 2015. Pembahasan diprediksi bakal alot karena DPD baru saja menyelesaikan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bulan Oktober 2014. Hasilnya, KHL di Jakarta sebesar Rp 2.320.135. Direncanakan KHL ini akan diputuskan dalam rapat pleno DPD DKI Jakarta pada Kamis (23/10) mendatang. Anggota DPD DKI Jakarta dari unsur buruh, Dedi Hartono mengatakan meskipun angka survei ini dilakukan bersama-sama dengan unsur buruh di dalamnya, tapi pihaknya akan menolak angka tersebut ditetapkan sebagai KHL yang menjadi dasar menetapkan UMP tahun depan.
"Angka tersebut diperoleh berdasarkan survei di lapangan, tapi kami menganggap survei tersebut jauh di bawah standar kualitas hidup layak," ujar Dedi, kepada KONTAN, Senin (20/10). Dia bilang hasil survei ini memiliki banyak kelemahan dan merugikan buruh. Dia mencontohkan komponen KHL untuk air minum yang hanya Rp 9.000 per bulan. Jumlah itu tak sesuai dengan kualitas hidup layak yang seharusnya sudah mencapai Rp 50.000 per bulan. Selain itu, banyak produk yang masuk dalam komponen KHL meskipun harganya tetap, namun volumenya berkurang seperti susu kemasan yang rata-rata volumenya berkurang 100 mililiter (ml). Sesuai prinsip keadilan, standar itu dikonversi dengan uang. Dedi bilang buruh sudah mengantongi hasil survei KHL yang sesuai dengan standar kualitas KHL buruh di Jakarta, yakni Rp 2,6 juta per bulan. Rp 3 juta vs Rp 2,5 juta Dengan nilai KHL tersebut, maka jika ditambah produktivitas, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi nilainya bisa capai Rp 3 juta per bulan. Inilah tuntutan buruh saat ini. Cuma, anggota DPD DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan hasil survei KHL ini tetap menjadi acuan untuk menetapkan nilai upah 2015.