JAKARTA. Kementerian perindustrian (Kemperin) menerbitkan standar industri hijau (SIH). Pada tahap awal, kebijakan ini masih bersifat fakultatif alias sukarela. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemperin Haris Munandar mengatakan, dengan dibuat fakultatif, Kemperin ingin menunjukkan bahwa industri yang menerapkan standar hijau akan lebih efisien. "Kalau sudah tahu manfaatnya, nanti pelaku usaha lain akan otomatis tertarik menerapkan," tuturnya, Selasa (20/12). Meski begitu, Haris juga bilang, pihaknya kini tengah menyusun peta jalan (roadmap) tentang industri hijau sebelum kebijakan ini kelak wajib diterapkan bagi semua pelaku usaha.
Standar industri hijau masih sukarela
JAKARTA. Kementerian perindustrian (Kemperin) menerbitkan standar industri hijau (SIH). Pada tahap awal, kebijakan ini masih bersifat fakultatif alias sukarela. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemperin Haris Munandar mengatakan, dengan dibuat fakultatif, Kemperin ingin menunjukkan bahwa industri yang menerapkan standar hijau akan lebih efisien. "Kalau sudah tahu manfaatnya, nanti pelaku usaha lain akan otomatis tertarik menerapkan," tuturnya, Selasa (20/12). Meski begitu, Haris juga bilang, pihaknya kini tengah menyusun peta jalan (roadmap) tentang industri hijau sebelum kebijakan ini kelak wajib diterapkan bagi semua pelaku usaha.