JAKARTA. Pelayanan angkutan umum di Indonesia masih buruk. Kondisi ini tercermin dari temuan Kementerian Perhubungan (Kemhub) saat melakukan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di enam terminal besar, Senin (23/3) lalu. Keenam terminal itu adalah Terminal Amplas (Medan), Kampung Rambutan (Jakarta), Tirtonadi (Solo), Purabaya (Surabaya), Daya (Makassar), serta ALBN Kuburaya (Pontianak). Djoko Sasono, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub, bilang, dari hasil inspeksi terhadap 150 bus lintas provinsi di enam terminal tersebut, tak ada satu pun armada yang memenuhi seluruh item keselamatan yang diwajibkan oleh pemerintah. Pemeriksaan terhadap standar komponen keselamatan angkutan umum itu antara lain, sistem penerangan atau lampu, perlengkapan kendaraan, ban, sistem alat kemudi, dan komponen tanggap darurat. "Komponen keselamatan yang paling banyak tidak terpenuhi adalah penerangan lampu belakang, ada 45 bus yang tidak memenuhi," ungkap Djoko, Selasa (24/3).
Pengecekan komponen keselamatan pada bus di Terminal Kampung Rambutan, misalnya. Dari 24 bus yang diperiksa, sebanyak 14 bus (58%) tidak memenuhi standar keselamatan. Sebagai sanksi, bus-bus tersebut tidak boleh beroperasi. Sedangkan 10 bus (42%) boleh beroperasi dengan syarat memperbaiki standar keselamatannya. Lalu, di Terminal Tirtonadi, dari 30 bus yang diperiksa, ada 11 bus (37%) tidak boleh beroperasi dan 19 bus (63%) boleh beroperasi dengan syarat. Di Terminal Purabaya, dari 30 bus yang diperiksa, 8 bus (27%) dilarang beroperasi dan 22 bus (73%) boleh beroperasi dengan syarat.