JAKARTA. Standar pelayanan minimal perkotaan di Indonesia belum mencapai target. Survei yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri terhadap 86 kota menunjukkan rata-rata standar pelayanan minimal hanya sekitar 19,76%.Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, setiap kota sudah memiliki standar pelayanan minimal sebesar 50% pada 2014 mendatang. "Saat ini hampir seluruh kota belum bisa mencapainya, hanya beberapa saja," katanya dalam sambutan Rakornas Pengelolaan Kawasan Perkotaan, Selasa (8/11).Survei itu menunjukkan standar minimal pelayanan terendah sebesar 7,78% sedangkan yang paling tinggi sebesar 53,3%. Standar pelayanan minimal tersebut diantaranya pelayanan publik, infrastruktur yang baik, penyediaan air bersih, listrik, transportasi yang nyaman, memiliki ruang hijau terbuka, serta memiliki iklim investasi yang baik. "Ruang hijau terbuka misalnya, harusnya itu 30% tapi hampir semua kota belum capai 30%, kebanyakan 13%-15%," katanya.Kemudian, penyediaan listrik, air bersih, dan pengelolaan sampah juga belum teratasi dengan benar.Ke depannya, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan terobosan untuk meningkatkan pelayanan publik, penyediaan air bersih untuk minum serta sistem pengelolaan sampah dan air limbah. Salah satunya pemberian sanksi bagi pemerintah daerah yang lalai. Sanksi ini akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. "Ternyata memang tidak bisa jika hanya dengan kesadaran," tegas Gamawan. Selain itu, pemerintah pusat akan menerbitkan aturan gerakan Indonesia bersih. Jadi, Gamawan berharap pemerintah daerah sudah berbenah. "Belum tahu akan berbentuk inpres atau apa, yang pasti akan keluar tahun ini juga," ucapnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Standar pelayanan mininal perkotaan masih buruk
JAKARTA. Standar pelayanan minimal perkotaan di Indonesia belum mencapai target. Survei yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri terhadap 86 kota menunjukkan rata-rata standar pelayanan minimal hanya sekitar 19,76%.Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, setiap kota sudah memiliki standar pelayanan minimal sebesar 50% pada 2014 mendatang. "Saat ini hampir seluruh kota belum bisa mencapainya, hanya beberapa saja," katanya dalam sambutan Rakornas Pengelolaan Kawasan Perkotaan, Selasa (8/11).Survei itu menunjukkan standar minimal pelayanan terendah sebesar 7,78% sedangkan yang paling tinggi sebesar 53,3%. Standar pelayanan minimal tersebut diantaranya pelayanan publik, infrastruktur yang baik, penyediaan air bersih, listrik, transportasi yang nyaman, memiliki ruang hijau terbuka, serta memiliki iklim investasi yang baik. "Ruang hijau terbuka misalnya, harusnya itu 30% tapi hampir semua kota belum capai 30%, kebanyakan 13%-15%," katanya.Kemudian, penyediaan listrik, air bersih, dan pengelolaan sampah juga belum teratasi dengan benar.Ke depannya, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan terobosan untuk meningkatkan pelayanan publik, penyediaan air bersih untuk minum serta sistem pengelolaan sampah dan air limbah. Salah satunya pemberian sanksi bagi pemerintah daerah yang lalai. Sanksi ini akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. "Ternyata memang tidak bisa jika hanya dengan kesadaran," tegas Gamawan. Selain itu, pemerintah pusat akan menerbitkan aturan gerakan Indonesia bersih. Jadi, Gamawan berharap pemerintah daerah sudah berbenah. "Belum tahu akan berbentuk inpres atau apa, yang pasti akan keluar tahun ini juga," ucapnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News