JAKARTA. Pemerintah melalui Kantor Menko Perekonomian menyusun prosedur operasi standar pencegahan kebakaran hutan. Standar pencegahan kebakaran hutan tersebut disusun bagi perusahaan perkebunan, perkebunan rakyat, dan desa. Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, bagi perusahaan besar, dalam standar yang disusun tersebut, mereka akan memberikan beberapa kewajiban bagi perusahaan perkebunan. Salah satunya, membangun sekat kanal untuk mencegah kebakaran hutan. "Kami harus punya standar itu, dan wajib dipatuhi," katanya di Jakarta, Rabu (3/8).
Standar pencegahan kebakaran hutan disusun
JAKARTA. Pemerintah melalui Kantor Menko Perekonomian menyusun prosedur operasi standar pencegahan kebakaran hutan. Standar pencegahan kebakaran hutan tersebut disusun bagi perusahaan perkebunan, perkebunan rakyat, dan desa. Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, bagi perusahaan besar, dalam standar yang disusun tersebut, mereka akan memberikan beberapa kewajiban bagi perusahaan perkebunan. Salah satunya, membangun sekat kanal untuk mencegah kebakaran hutan. "Kami harus punya standar itu, dan wajib dipatuhi," katanya di Jakarta, Rabu (3/8).