KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Standarisasi platform digital dalam jaringan pelacakan logistik dan armada komersial Indonesia dalam perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS) dinilai berpotensi menekan pelaku logistik nasional. Untuk diketahui, Section 5 Article 5.2 perjanjian dagang resiprokal Indonesia–AS atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) menyebut, "Indonesia harus memastikan, termasuk melalui kerja sama dengan Amerika Serikat, bahwa pelabuhan, terminal pelabuhan, dan jaringan pelacakan logistiknya, serta armada komersialnya, menggunakan platform logistik digital yang menyediakan perlindungan keamanan siber yang memadai, perlindungan terhadap pengungkapan data tanpa izin, perlindungan terhadap risiko keamanan nasional, serta perlindungan terhadap akses data oleh pemerintah asing lainnya." Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Trismawan Sanjaya mengatakan, perjanjian ini berpotensi membuat perlindungan data primer bangsa menggunakan platform digital dan server pihak asing.
Standar Platform Digital dalam Perjanjian RI-AS Dinilai Tekan Industri Logistik Lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Standarisasi platform digital dalam jaringan pelacakan logistik dan armada komersial Indonesia dalam perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS) dinilai berpotensi menekan pelaku logistik nasional. Untuk diketahui, Section 5 Article 5.2 perjanjian dagang resiprokal Indonesia–AS atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) menyebut, "Indonesia harus memastikan, termasuk melalui kerja sama dengan Amerika Serikat, bahwa pelabuhan, terminal pelabuhan, dan jaringan pelacakan logistiknya, serta armada komersialnya, menggunakan platform logistik digital yang menyediakan perlindungan keamanan siber yang memadai, perlindungan terhadap pengungkapan data tanpa izin, perlindungan terhadap risiko keamanan nasional, serta perlindungan terhadap akses data oleh pemerintah asing lainnya." Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Trismawan Sanjaya mengatakan, perjanjian ini berpotensi membuat perlindungan data primer bangsa menggunakan platform digital dan server pihak asing.