KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pelarangan total rokok elektrik atau vape dinilai bukan solusi satu-satunya menekan peredaran narkoba. Pengawasan ketat dengan regulasi yang mendukung seperti penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dinilai sebagai solusi. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, misalnya menolak usulan pelarangan total vape dan mendorong regulasi yang seimbang sesuai kerangka UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Negara harus hadir sebagai regulator yang melindungi masyarakat sekaligus memberi ruang bagi industri nasional untuk tumbuh secara bertanggung jawab,” ujar Lamhot dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Standar SNI Vape Dinilai Jadi Kunci Pengawasan dan Perlindungan Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pelarangan total rokok elektrik atau vape dinilai bukan solusi satu-satunya menekan peredaran narkoba. Pengawasan ketat dengan regulasi yang mendukung seperti penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dinilai sebagai solusi. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, misalnya menolak usulan pelarangan total vape dan mendorong regulasi yang seimbang sesuai kerangka UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Negara harus hadir sebagai regulator yang melindungi masyarakat sekaligus memberi ruang bagi industri nasional untuk tumbuh secara bertanggung jawab,” ujar Lamhot dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
TAG: