JAKARTA. Mulai 1 April 2010, para pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengenakan helm berstandar. Sebab, terhitung saat itu, Departemen Perindustrian akan mewajibkan standar wajib nasional (SNI) wajib bagi helm-helm yang beredar di dalam negeri. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-ID/PER/6/2008, setiap helm wajib diproduksi sesuai ketentuan SNI 1811-2007.Menurut Benny Wachjudi, Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian, SNI wajib bagi helm ini berlaku bagi semua produk yang dibuat di dalam negeri dan impor. Selain di produksi di dalam negeri, helem-helem yang beredar di Indonesia tak sedikit yang berasal dari impor. Kebanyakan didatangkan dari China yang standar dan mutunya tak terlalu terjamin. Itulah sebabnya, pemerintah memberi label SNI wajib untuk helem di dalam negeri. Tahun lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor helm dari China mencapai US$ 5,5 juta.
Standar Wajib untuk Helm Berlaku 1 April 2010
JAKARTA. Mulai 1 April 2010, para pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengenakan helm berstandar. Sebab, terhitung saat itu, Departemen Perindustrian akan mewajibkan standar wajib nasional (SNI) wajib bagi helm-helm yang beredar di dalam negeri. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-ID/PER/6/2008, setiap helm wajib diproduksi sesuai ketentuan SNI 1811-2007.Menurut Benny Wachjudi, Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian, SNI wajib bagi helm ini berlaku bagi semua produk yang dibuat di dalam negeri dan impor. Selain di produksi di dalam negeri, helem-helem yang beredar di Indonesia tak sedikit yang berasal dari impor. Kebanyakan didatangkan dari China yang standar dan mutunya tak terlalu terjamin. Itulah sebabnya, pemerintah memberi label SNI wajib untuk helem di dalam negeri. Tahun lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor helm dari China mencapai US$ 5,5 juta.