Star Energy Geothermal Jelaskan Alur Pembayaran Bonus Produksi Geothermal ke Daerah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Star Energy Geothermal Salak menjelaskan alur dalam menyetorkan bonus produksi kepada pemerintah daerah. Pembayaran skema penerimaan daerah tersebut dilaksanakan secara cermat berdasarkan tata cara serta persentase yang tertuang langsung di dalam ketentuan Peraturan Pemerintah.

Kepala Teknik Panas Bumi Star Energy Geothermal Salak, Irwan Januar K. Hasbullah menjelaskan bahwa besaran bonus produksi geothermal dihitung dari hasil produksi uap maupun listrik. Seluruh kalkulasi tingkat pembayaran tersebut merujuk pada regulasi pusat sebelum akhirnya disetorkan oleh pihak pengelola.

"Jadi bonus produksi mengikuti peraturan pemerintah di sana ada aturannya tertulis langsung. Pertama peraturan pemerintah dulu, itu menentukan berapa besar dari hasil produksi kami itu ditentukan angka-angkanya uap maupun listrik," ujarnya saat ditemui di Star Energy Geothermal Salak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/8/2026).


Baca Juga: Bursa Komoditas Strategis Segera Hadir, Ini Respons Pelaku Industri Sawit dan Nikel

Asal tahu saja, dalam bonus produksi panas bumi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2016. Di mana, penjualan uap panas bumi dikenakan tarif 1% dari pendapatan kotor.

Sementara penjualan listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dikenakan tarif 0,5% dari pendapatan kotor.

Irwan mengungkapkan bahwa proses penyetoran kewajiban ini dilakukan secara langsung ke kas daerah tanpa melalui perantara pemerintah pusat. Mekanisme ini berbeda dengan skema penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Nah nanti kami membayar bonus produksi langsung kepada Pemda ke bagian penerimaan di Pemda. Kemudian yang diterima Kabupaten dia akan punya kewajiban membagi ke daerah yang memproduksi. Kami menyebutnya dan mereka juga menyebutnya daerah produksi namanya Ring 1," ujar Irwan.

Adapun kriteria wilayah Ring 1 ditetapkan secara sederhana berdasarkan batas wilayah desa yang berdampingan langsung dengan area operasi geothermal Salak. Jumlah desa penikmat bonus produksi tersebut dapat bervariasi tergantung pada cakupan wilayah geografis yang bersentuhan di lapangan.

Sayangnya, Irwan tak bisa menyebutkan berapa besaran bonus produksi yang diberikan tiap tahunnya kepada Pemda.

Irwan mengungkapkan, pembagian porsi penerimaan dari tingkat kabupaten ke wilayah desa sepenuhnya berada di bawah wewenang keputusan pimpinan daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup). 

Baca Juga: AHA Commerce Ekspansi ke Thailand, Bawa Modal Kelola E-Commerce ke Pasar ASEAN

Dia mencontohkan, Geothermal Salak diketahui berada di kawasan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi. Untuk Kabupaten Bogor bonus produksi diberikan sebesar 70% dan Kabupaten Sukabumi sebesar 50%, hal ini sesuai dengan Perbub masing-masing wilayah.

"Karena kan kalau mau unsur pemerataan, ini kan hasil bukan hanya untuk daerah penghasil, tapi daerah lain juga butuh support pembangunan, nah Bupati bisa punya pertimbangan tersebut. Jadi dari kami kewajibannya membayar ke Pemda, langsung tidak melewati pemerintah pusat," pungkasnya.

Untuk diketahui, selama lebih dari tiga dekade, Star Energy Geothermal Salak, Ltd. (SEGS) telah menyediakan energi panas bumi di Jawa Barat. 

Dengan kapasitas terpasang 403,2 megawatt (MW), operasi Salak terus berkembang. Kapasitas tersebut berasal dari Unit 1, 2, dan 3 sebesar 180 MW, Unit 4, 5, dan 6 sebesar 208,7 MW, serta Binary Power Plant sebesar 14,5 MW yang mulai beroperasi pada 2025. 

Ke depan, pengembangan Unit 7 berkapasitas 40 MW yang direncanakan beroperasi secara komersial pada Desember 2026 akan membawa kapasitas Salak menjadi sekitar 443 MW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News