KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Star Energy Geothermal Salak menjelaskan alur dalam menyetorkan bonus produksi kepada pemerintah daerah. Pembayaran skema penerimaan daerah tersebut dilaksanakan secara cermat berdasarkan tata cara serta persentase yang tertuang langsung di dalam ketentuan Peraturan Pemerintah. Kepala Teknik Panas Bumi Star Energy Geothermal Salak, Irwan Januar K. Hasbullah menjelaskan bahwa besaran bonus produksi geothermal dihitung dari hasil produksi uap maupun listrik. Seluruh kalkulasi tingkat pembayaran tersebut merujuk pada regulasi pusat sebelum akhirnya disetorkan oleh pihak pengelola. "Jadi bonus produksi mengikuti peraturan pemerintah di sana ada aturannya tertulis langsung. Pertama peraturan pemerintah dulu, itu menentukan berapa besar dari hasil produksi kami itu ditentukan angka-angkanya uap maupun listrik," ujarnya saat ditemui di Star Energy Geothermal Salak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/8/2026).
Star Energy Geothermal Jelaskan Alur Pembayaran Bonus Produksi Geothermal ke Daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Star Energy Geothermal Salak menjelaskan alur dalam menyetorkan bonus produksi kepada pemerintah daerah. Pembayaran skema penerimaan daerah tersebut dilaksanakan secara cermat berdasarkan tata cara serta persentase yang tertuang langsung di dalam ketentuan Peraturan Pemerintah. Kepala Teknik Panas Bumi Star Energy Geothermal Salak, Irwan Januar K. Hasbullah menjelaskan bahwa besaran bonus produksi geothermal dihitung dari hasil produksi uap maupun listrik. Seluruh kalkulasi tingkat pembayaran tersebut merujuk pada regulasi pusat sebelum akhirnya disetorkan oleh pihak pengelola. "Jadi bonus produksi mengikuti peraturan pemerintah di sana ada aturannya tertulis langsung. Pertama peraturan pemerintah dulu, itu menentukan berapa besar dari hasil produksi kami itu ditentukan angka-angkanya uap maupun listrik," ujarnya saat ditemui di Star Energy Geothermal Salak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/8/2026).