JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana kembali merevisi aturan uang elektronik. Ronald Waas, Deputi Gubernur BI mengatakan, pihaknya ingin merombak aturan uang elektronik karena alat pembayaran ini terus berkembang serta pengguna uang elektronik semakin banyak, sehingga ada dana-dana masyarakat yang terkumpul. Rencananya, pada revisi aturan uang elektronik, regulator akan mewajibkan perusahaan penerbit uang elektronik mengajukan izin ke BI, jika mereka memiliki 300.000 pengguna aktif. Sedangkan, bagi perusahaan penerbit uang elektronik yang pengguna aktifnya sedikit, hanya melapor ke BI. “Seperti Starbucks Card itu pengguna uang elektroniknya besar,” kata Ronald, Rabu (9/11). Selain Starbucks ada beberapa perusahaan yang menerbitkan uang elektronik untuk bertransaksi pembayaran seperti Eat & Eat untuk restoran, Timezone Card untuk arena bermain, dan CGV blitz Member Card untuk nonton.
Starbucks masuk radar untuk izin uang elektronik
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana kembali merevisi aturan uang elektronik. Ronald Waas, Deputi Gubernur BI mengatakan, pihaknya ingin merombak aturan uang elektronik karena alat pembayaran ini terus berkembang serta pengguna uang elektronik semakin banyak, sehingga ada dana-dana masyarakat yang terkumpul. Rencananya, pada revisi aturan uang elektronik, regulator akan mewajibkan perusahaan penerbit uang elektronik mengajukan izin ke BI, jika mereka memiliki 300.000 pengguna aktif. Sedangkan, bagi perusahaan penerbit uang elektronik yang pengguna aktifnya sedikit, hanya melapor ke BI. “Seperti Starbucks Card itu pengguna uang elektroniknya besar,” kata Ronald, Rabu (9/11). Selain Starbucks ada beberapa perusahaan yang menerbitkan uang elektronik untuk bertransaksi pembayaran seperti Eat & Eat untuk restoran, Timezone Card untuk arena bermain, dan CGV blitz Member Card untuk nonton.