Starlink Masuk Indonesia, KPPU Sebut Pembuktian Predatory Pricing Butuh Proses



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil regulator dan pemangku kepentingan untuk mendengar mengenai dampak hadirnya Starlink di Indonesia.

Usai pertemuan, Komisioner KPPU Hilman Pujana menjelaskan, kemunculan teknologi merupakan sebuah keniscayaan. Termasuk dalam teknologi penyediaan layanan internet.

Baca Juga: Starlink Resmi Beroperasi di Indonesia, Simak Rekomendasi Saham Emiten Telco


KPPU meminta regulator memperlakukan Starlink sama seperti pelaku usaha lainnya. Yakni dalam hal perizinan, pengenaan biaya dan hal terkait lainnya.

Adapun, yang menjadi objek pengawasan KPPU adalah yang terkait perilaku pelaku usaha di pasar. Ini tidak hanya kepada pemain baru seperti Starlink, tetapi juga kepada pelaku usaha eksisting. 

Terkait isu dugaan predatory pricing, Hilman mengatakan bahwa pembuktiannya membutuhkan proses. 

Baca Juga: Starlink Bisa Jadi Tantangan, Begini Rekomendasi Saham Emiten Telekomunikasi

"Kalau dari sisi praktek di competition tentunya (pembuktian) predatory pricing butuh proses, jadi tidak hanya kita bicara orang jual lebih murah, bukan seperti itu konsepnya. Pelaku usaha yang melakukan predatory pricing ini ada beberapa persyaratan untuk bisa disebut sebagai aksi dari predatory pricing," jelas Hilman di Kantor KPPU, Rabu (29/5).

KPPU berharap meskipun dengan adanya kehadiran pemain baru, iklim usaha yang ada di Indonesia ini bisa tetap kondusif. Hal ini agar para pelaku usaha yang ada tetap bisa berusaha dan berkembang. 

Selain itu agar pelaku usaha - pelaku usaha dapat memberikan pilihan maupun kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. 

"Di KPPU kita pasti akan lakukan monitor, tapi tidak hanya kepada Starlink, kepada semua pelaku usaha sektor telekomunikasi kita lakukan pengawasan," ucap Hilman.

Baca Juga: Starlink Elon Musk Tidak Punya Kantor di Indonesia, Tapi Sudah Boleh Jualan Internet

Sementara itu, Tim Legal Starlink Indonesia, Krishna Vesa menyatakan, perizinan dan status badan hukum Starlink telah memenuhi peraturan perundang-undangan. Kemudian, semua infrastruktur yang diwajibkan juga sudah tersedia di Indonesia. 

Dia juga membantah adanya "karpet merah" yang diberikan pemerintah kepada Starlink.

"Sama sekali tidak ada predatory pricing. Promosi yang dilakukan Starlink hal wajar yang diperbolehkan oleh hukum," kata Krishna.

Terkait identitas pemilik Starlink, tim legal mempersilahkan media untuk mengecek langsung ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Starlink Beroprasi, XL Axiata (EXCL) Harapkan Ada Potensi Kolaborasi

Mengenai paket layanan, media juga dipersilahkan untuk mengeceknya langsung ke website resmi starlink.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto