KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu startup agrikultur TaniHub harus menghadapi urusan hukum lantaran sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. PKPU ini dilayangkan oleh PT Alpha Swara Konsultan dan Ludwina Emilia Maks ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Jumat (9/12) dengan nomor perkara 363/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt Pst. Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sabtu (17/12), kedua pemohon tersebut dalam petitumnya meminta enam aspek kepada majelis hukum. Pertama, PT Alpha Swara Konsultan meminta agar majelis hukum mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh para pemohon terhadap PT Tani Hub Indonesia. Kedua, menyatakan PT Tani Hub Indonesia PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya.
Startup Tanihub Digugat PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu startup agrikultur TaniHub harus menghadapi urusan hukum lantaran sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. PKPU ini dilayangkan oleh PT Alpha Swara Konsultan dan Ludwina Emilia Maks ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Jumat (9/12) dengan nomor perkara 363/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt Pst. Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sabtu (17/12), kedua pemohon tersebut dalam petitumnya meminta enam aspek kepada majelis hukum. Pertama, PT Alpha Swara Konsultan meminta agar majelis hukum mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh para pemohon terhadap PT Tani Hub Indonesia. Kedua, menyatakan PT Tani Hub Indonesia PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya.