JAKARTA. Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menolak pengunduran diri Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua KPK. Namun, penolakan ini tidak berlaku jika Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan Bambang. "Kami masih menunggu sikap Presiden, apakah akan mengeluarkan Kepres pemberhentian sementara sesuai UU No 30/2002 atau tidak," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, Senin (26/1). Sejauh ini, Presiden Jokowi belum mengeluarkan sikap terhadap pengunduran diri Bambang. Hingga Selasa malam kemarin, Presiden Jokowi di Medan, Sumatra Utara, dan belum angkat suara soal pengunduran diri ini. Johan Budi menjelaskan, pimpinan KPK menolak pengunduran diri Bambang karena yakin laporan kesaksian palsu pada sidang Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi adalah rekayasa. "Keyakinan itulah alasannya, di samping Bambang masih dibutuhkan KPK," katanya. KPK pun berniat memberikan bantuan hukum pada Bambang saat menjalani proses hukum di Polri.
Status Bambang di KPK tergantung Jokowi
JAKARTA. Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menolak pengunduran diri Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua KPK. Namun, penolakan ini tidak berlaku jika Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan Bambang. "Kami masih menunggu sikap Presiden, apakah akan mengeluarkan Kepres pemberhentian sementara sesuai UU No 30/2002 atau tidak," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, Senin (26/1). Sejauh ini, Presiden Jokowi belum mengeluarkan sikap terhadap pengunduran diri Bambang. Hingga Selasa malam kemarin, Presiden Jokowi di Medan, Sumatra Utara, dan belum angkat suara soal pengunduran diri ini. Johan Budi menjelaskan, pimpinan KPK menolak pengunduran diri Bambang karena yakin laporan kesaksian palsu pada sidang Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi adalah rekayasa. "Keyakinan itulah alasannya, di samping Bambang masih dibutuhkan KPK," katanya. KPK pun berniat memberikan bantuan hukum pada Bambang saat menjalani proses hukum di Polri.