KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB telah mengumumkan status baru dari PT BPR Karya Utama Jabar (BPR KUJ). Sebelumnya, KUJ merupakan anak usaha dari Bank BJB namun kini menjadi perusahaan terelasi. Status baru tersebut diumumkan berdasarkan Surat OJK No. SR-38/KR.0221/2023 tanggal 4 Mei 2023. Surat tersebut terkait dengan keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas pencalonan pemegang saham pengendali (PSP) serta pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) BPR KUJ melalui akuisisi. Dalam hal ini, OJK telah menyetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemegang Saham Pengendali Terakhir dar BPR KUJ sebagaimana diajukan. Perubahan tersebut resmi berlaku mulai 26 Juni 2023 disertai dengan perubahan struktur konglomerasi Bank BJB.
Status BPR Karya Utama Jabar Berubah Jadi Perusahaan Terelasi dengan Bank BJB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB telah mengumumkan status baru dari PT BPR Karya Utama Jabar (BPR KUJ). Sebelumnya, KUJ merupakan anak usaha dari Bank BJB namun kini menjadi perusahaan terelasi. Status baru tersebut diumumkan berdasarkan Surat OJK No. SR-38/KR.0221/2023 tanggal 4 Mei 2023. Surat tersebut terkait dengan keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas pencalonan pemegang saham pengendali (PSP) serta pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) BPR KUJ melalui akuisisi. Dalam hal ini, OJK telah menyetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemegang Saham Pengendali Terakhir dar BPR KUJ sebagaimana diajukan. Perubahan tersebut resmi berlaku mulai 26 Juni 2023 disertai dengan perubahan struktur konglomerasi Bank BJB.