Status Bulog Akan Berubah, Jadi Lembaga Khusus Langsung di Bawah Presiden



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersiap merombak kelembagaan pangan nasional. Perum Bulog dipastikan akan melepas statusnya sebagai badan usaha milik negara (BUMN) dan bertransformasi menjadi lembaga khusus (sui generis) di bawah presiden.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, rencana perubahan status Bulog tersebut telah disepakati bersama Komisi VI DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (21/1/2026).

“Bulog ke depan diharapkan menjadi lembaga sui generis atau setingkat di bawah lembaga kepresidenan. Hal ini sudah disepakati dan diajukan dalam kesimpulan rapat bersama Komisi VI DPR RI,” ungkap Rizal di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (22/1/2026).


Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Margin Fee Bulog 7% Demi Stabilitas Beras Nasional

Untuk merealisasikan perubahan tersebut, pemerintah dan DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Pangan. Pembahasan melibatkan dua komisi DPR, yakni Komisi VI dan Komisi IV.

“Saat ini masih dalam proses penggodokan. Komisi VI juga mendorong Komisi IV DPR RI agar perubahan undang-undang ini bisa segera terwujud,” kata Rizal.

Dalam skema yang disiapkan, Bulog akan dilebur dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Namun, Rizal menegaskan langkah ini tidak berarti membubarkan Bapanas.

Sebagian deputi Bapanas akan dilebur ke dalam struktur Bulog, sementara deputi lainnya yang tidak masuk dalam skema penggabungan akan dikembalikan ke Kementerian Pertanian. Restrukturisasi ini diharapkan memperkuat koordinasi dan kendali kebijakan pangan nasional langsung di bawah presiden.

Baca Juga: Respons Dirut Bulog Terkait Kenaikan Harga Beras di Tengah Klaim Swasembada

Selanjutnya: Prudential Indonesia Yakin Produk Unitlink Masih Punya Prospek Cerah di 2026

Menarik Dibaca: Gaya Hidup Urban Bikin Jasa Bersih-Bersih Lewat Aplikasi Kian Populer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News