JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, telah mengirimkan surat terkait status buron Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kepada kepolisian. Susno ditetapkan sebagai buron berdasarkan Surat KAJARI JAKSEL No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 tanggal 26 April 2013, B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal. 26 April 2013 perihal : Bantuan pencarian/menghadirkan secara paksa. Kapuspenkum, Setia Untung Arimuladi, menyebutkan, surat penetapan status buron itu sudah dikirimkan secara berjenjang ke Kejari Jakarta Selatan ke polres Metro Jaksel, Kejati serta ke Polda Metro Jaya. "Kejati DKI Jakarta telah menetapkan terpidana Komjen. Pol (Purn) Drs. Susno Duadji, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Setia di Jakarta, Senin (14/4).
Status buron Susno Duadji sudah dikirim ke polisi
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, telah mengirimkan surat terkait status buron Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji kepada kepolisian. Susno ditetapkan sebagai buron berdasarkan Surat KAJARI JAKSEL No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 tanggal 26 April 2013, B.580/0.1/Fuh.1/04/2013 tanggal. 26 April 2013 perihal : Bantuan pencarian/menghadirkan secara paksa. Kapuspenkum, Setia Untung Arimuladi, menyebutkan, surat penetapan status buron itu sudah dikirimkan secara berjenjang ke Kejari Jakarta Selatan ke polres Metro Jaksel, Kejati serta ke Polda Metro Jaya. "Kejati DKI Jakarta telah menetapkan terpidana Komjen. Pol (Purn) Drs. Susno Duadji, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Setia di Jakarta, Senin (14/4).