Status Eks Jampidsus Febrie Jadi Sorotan, Ini Kata Kejagung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status hukum Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Namun, setelah penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Agung, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran dan posisi hukum masing-masing pihak berdasarkan materi perkara yang diterima.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Kejagung masih mempelajari seluruh dokumen, berita acara pemeriksaan (BAP), serta barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.


Baca Juga: Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Terima Pelimpahan Kasus dari Polri, Ada Asabri

"Kami pelajari dulu. Berdasarkan barang-barang bukti yang ada, sambil berlanjut ini. Termasuk nanti kan kami belum menerima (seluruh materi perkara dari penyidik Polri), ini yang baru kami terima kan dokumen-dokumen," ujar Anang saat dijumpai di Gedung Kejagung, Rabu (15/7/2026).

Ia mengatakan, penyidik akan mendalami kembali peran pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan dalam perkara oleh penyidik Polri.

"Perannya bagaimana, nanti hasil dari penyidik setelah menerima berita acara pemeriksaan maupun barang buktinya yang ada, tentunya kita pasti buka," katanya.

Anang juga menyebut, FA dan DR masih disebut sebagai saksi dalam proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

"Iya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," ujar Anang.

Selain melakukan pendalaman internal, Kejagung memastikan proses penyidikan akan mendapat pengawasan dari pihak eksternal. Anang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan untuk supervisi, sementara Komisi III DPR RI juga akan ikut mengawasi jalannya proses hukum.

"Kami akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya dan juga tentunya sesuai dengan kemarin bahwa mitra kami dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," ujar Anang.

Baca Juga: Ini 9 Anggota Tim Penyidik Kejagung yang Akan Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Kejagung menerima penyerahan sejumlah dokumen dan barang bukti dari penyidik Polri terkait tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU. Atas pelimpahan tersebut, Kejagung menerbitkan tiga sprindik, yakni Sprindik Nomor 43 terkait perkara PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi PLTU PLN, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara Asabri.

Dengan penerbitan sprindik tersebut, kewenangan penyidikan secara pro justitia beralih kepada Kejaksaan Agung. Meski demikian, Kejagung tetap membuka koordinasi dengan Polri serta melibatkan KPK dan DPR dalam pengawasan proses penyidikan.

Selain itu, Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik. Sebagian besar anggota tim disebut berasal dari jaksa yang pernah bertugas di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News