KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status hukum Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Namun, setelah penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Agung, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran dan posisi hukum masing-masing pihak berdasarkan materi perkara yang diterima. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Kejagung masih mempelajari seluruh dokumen, berita acara pemeriksaan (BAP), serta barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Status Eks Jampidsus Febrie Jadi Sorotan, Ini Kata Kejagung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status hukum Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Namun, setelah penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Agung, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran dan posisi hukum masing-masing pihak berdasarkan materi perkara yang diterima. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Kejagung masih mempelajari seluruh dokumen, berita acara pemeriksaan (BAP), serta barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
TAG: